KAIDAH KEDUA
Wasilah Dihukumi Sesuai Dengan Tujuannya
Beberapa hal yang masuk dalam kaidah ini antara lain adalah bahwasannya perkara wajib yang tidak bisa sempurna kecuali dengan keberadaan sesuatu hal, maka hal tersebut hukumnya wajib pula. Dan perkara sunnah yang tidak bisa sempurna kecuali dengan keberadaan sesuatu hal, maka hal tersebut sunnah juga hukumnya. Demikian pula, sarana-sarana yang mengantarkan kepada perkara yang haram atau mengantarkan kepada perkara yang makruh, maka hukumnya mengikuti perkara yang haram atau makruh tersebut. Read the rest of this entry ?

