
ITTIBA’ KEPADA NABI
Oktober 2, 2007اِتِّبَاعُ النَّبِيِّ فِيْ ضَوْءِ الْوَحْيَيْنِ
ITTIBA’ KEPADA NABI
MENURUT
AL-QUR’AN DAN SUNNAH
Ittiba’ kepada Nabi n adalah salah satu inti dan pondasi dasar agama islam. Juga merupakan syariat paling agung yang diterima dan diketahui dengan pasti. Dalil-dalil syar’i yang shahih, yang menjelaskan dan menegaskan hal ini sangat banyak. Di antaranya adalah firman Allah k:
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Dan firman Allah k:
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka” (QS. An-Nisaa: 80)
Akan tetapi ketika pemahaman telah kacau dan kaki telah tergelincir, hal itu tidak menghalangi adanya kelompok-kelompok dari kaum muslimin yang menyimpang dari meniti dan menetapi jalan tengah yang lurus. Sehingga kebutuhan untuk menjelaskan dan menerangkan hal ini menjadi lebih besar dan lebih wajib.
Oleh karena itu, di dalam pelajaran ini aku akan berusaha memberikan perhatian kepadanya untuk menampakkan hakikat dan hukum ittiba’, menerangkan kedudukan dan tanda-tandanya serta menjelaskan jalan yang membantu untuk mewujudkannya dan sebagian penghalang-penghalangnya. Dengan berharap kepada Robbku (Penguasaku) Yang maha pengampun agar memberikan petunjuk kepada kebaikan dan memperbaiki niat ini. Sesungguhnya Dia maha berkuasa atas segala sesuatu dan berhak menjawab do’a.
ITTIBA’ MENURUT BAHASA
Ittiba’ adalah mashdar (kata bentukan) dari kata ittaba’a (mengikuti). Dikatakan mengikuti sesuatu jika berjalan mengikuti jejaknya dan mengiringinya. Dan kata ini berkisar pada makna menyusul, mencari, mengikuti, meneladani dan mencontoh.
Dikatakan ittiba’ kepada al-Qur’an, yaitu mengikutinya dan mengamalkan kandungannya. Dan ittiba’ kepada Rasul n, yaitu meneladani, mencontoh dan mengikuti jejak beliau.[1]
ITTIBA’ MENURUT ISTILAH SYAR’I
Yaitu meneladani dan mencontoh Nabi n di dalam keyakinan, perkataan, perbuatan dan di dalam perkara-perkara yang ditinggalkan. Beramal seperti amalan beliau sesuai dengan ketentuan yang beliau amalkan, apakah wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram. Dan disertai dengan niat dan kehendak padanya.
Ittiba’ kepada Nabi n di dalam keyakinan akan terwujud dengan meyakini apa yang diyakini oleh Nabi n sesuai dengan bagaimana beliau meyakininya – apakah merupakan kewajiban, kebid’ahan ataukah merupakan pondasi dasar agama atau yang membatalkannya atau yang merusak kesempurnaannya… dst – dengan alasan karena beliau n meyakininya.
Ittiba’ kepada Nabi n di dalam perkataan akan terwujud dengan melaksanakan kandungan dan makna-makna yang ada padanya. Bukan dengan mengulang-ulang lafadz dan nashnya saja. Sebagai contoh sabda beliau n:
(( صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي ))
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”[2]
Ittiba’ kepadanya adalah dengan melaksanakan shalat seperti shalat beliau.
Sabda beliau n:
(( لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا ))
“Janganlah kalian saling hasad dan janganlah kalian berbuat najasy.”[3]
Ittiba’ kepadanya adalah dengan meninggalkan hasad dan najasy.
Sabda Nabi n:
(( مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلمٍ عَلِمَهُ ثُمَّ كَتَمَهُ أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِياَمَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ ))
“Barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu yang dia ketahui kemudian dia menyembunyikannya maka pada hari kiamat dia dikekang dengan tali kekang dari api.”[4]
Ittiba’ kepadanya adalah dengan menyebarkan ilmu yang shahih dan bermanfaat serta tidak menyembunyikannya.
Sebagaimana ittiba’ kepada Nabi n di dalam perbuatan adalah dengan melakukan amalan seperti yang beliau lakukan, sesuai ketentuan yang beliau lakukan dan dengan sebab karena beliau melakukannya.
Kami katakan “seperti yang beliau lakukan” karena meneladani sesuatu tidak akan terwujud jika terdapat perbedaan bentuk dalam tatacara perbuatan.
Makna perkataan kami “sesuai dengan ketentuan yang beliau lakukan” adalah adanya kesamaan di dalam tujuan dan niat perbuatan itu – berupa keikhlasan dan pembatasan terhadap perbuatan itu dari segi wajib atau sunnahnya – karena tidak dapat dikatakan meneladani jika berbeda tujuan dan niatnya meskipun sama bentuk perbuatannya.
Dan kami katakan “dengan sebab karena beliau melakukannya” karena meskipun sama bentuk dan niat perbuatannya, jika maksud melakukannya bukan untuk meneladani dan mencontoh maka tidak akan dikatakan sebagai ittiba’.
Sebagai contoh untuk menjelaskan ittiba’ di dalam perbuatan; Jika kita ingin meneladani Nabi n di dalam puasa beliau maka kita harus berpuasa sebagaimana tatacara puasa Nabi n. Yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari, dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah l. Maka jika salah seorang di antara kita menahan dirinya hanya dari sebagian perkara yang membatalkan puasa berarti dia belum ittiba’. Sebagaimana jika dia menahan diri pada sebagian waktu saja.
Dan kita juga harus berpuasa sesuai dengan ketentuan Nabi n dalam berpuasa dari segi niatnya. Yaitu dengan puasa ini kita mengharapkan wajah Allah dan untuk melaksanakan kewajiban atau sebagai qadha atau sebagai nadzar. Atau meniatkannya sebagai puasa sunnah sesuai dengan alasan Nabi n berpuasa.[5]
Sebagaimana juga kita melakukan puasa tersebut dengan alasan karena beliau n melakukannya. Oleh karena itu seseorang yang melakukan amalan yang sama bentuk dan tujuannya dengan orang lain – selain Nabi n – tidaklah dianggap meneladani orang tersebut jika keduanya sama-sama melakukannya dengan niat melaksanakan perintah Allah dan ittiba’ kepada Rasul-Nya n.
Sedangkan ittiba’ kepada Nabi n di dalam perkara-perkara yang ditinggalkan adalah dengan meninggalkan perkara-perkara yang beliau tinggalkan, yaitu perkara-perkara yang tidak disyariatkan. Sesuai dengan tatacara dan ketentuan Nabi n di dalam meninggalkannya, dengan alasan karena beliau n meninggalkannya. Dan ini adalah batasan yang sama dengan batasan ittiba’ di dalam perbuatan.
Sebagai contoh untuk menjelaskannya; Nabi n meninggalkan (tidak melakukan) shalat ketika terbit matahari. Maka seorang yang meneladani beliau juga meninggalkan shalat pada waktu itu sesuai dengan ketentuan beliau n di dalam meninggalkannya, dengan alasan karena beliau n meninggalkannya.[6]
MUKHOLAFAH LAWAN ITTIBA’
Lawan dari ittiba’ adalah mukholafah (penyelisihan). Mukholafah juga terjadi di dalam keyakinan, perkataan, perbuatan dan perkara-perkara yang ditinggalkan.
Adapun penyelisihan di dalam keyakinan, seorang hamba meyakini suatu keyakinan yang berbeda dengan keyakinan Nabi n. Contohnya, seseorang yang menganggap (meyakini) halalnya suatu perkara yang jelas-jelas diketahui keharamannya di dalam agama Islam. Atau mewajibkan sesuatu yang jelas-jelas diketahui halal atau haramnya hal itu di dalam agama Islam. Contoh lain, seorang hamba membuat sesuatu hal yang baru di dalam agama Allah, sesuatu yang bukan dari agama. Dan juga seperti orang yang memiliki keyakinan bahwa orang-orang yang menyelisihi syariat Allah dan risalah Nabi n adalah wali-wali Allah dan orang-orang yang Dia cintai.
Mukholafah di dalam perkataan adalah dengan tidak menerapkan makna dan kandungan perkataan yang berupa kewajiban-kewajiban atau larangan-larangan.
Mukholafah di dalam perbuatan adalah dengan menyimpang dari yang semisal dengannya sedangkan hal itu merupakan kewajiban.
Mukholafah di dalam perkara yang ditinggalkan adalah dengan melaksanakan apa yang beliau n tinggalkan sedangkan hal itu merupakan perkara yang haram.
Dan tidak ada mukholafah di dalam meninggalkan perkara-perkara yang mandub (sunnah, disukai) dan melaksanakan yang makruh. Akan tetapi mukholafah terjadi hanya di dalam meninggalkan perkara yang wajib dan melaksanakan perkara yang haram. Baik terjadi di dalam perkataan, perbuatan atau perkara-perkara yang ditinggalkan.[7]
KAITAN ITTIBA’ DENGAN WAKTU DAN TEMPAT
Tidak ada kaitan antara suatu perbuatan (yang diikuti –pen) dengan waktu atau tempat tertentu hanya karena semata-mata perbuatan itu terjadi padanya. Kecuali dengan dalil lain selain perbuatan itu. Maka jika Nabi n mengkhususkan suatu waktu atau tempat untuk suatu perbuatan dengan dalil lain selain perbuatan itu, kita juga mengkhususkannya. Seperti pengkhususan ka’bah untuk thawaf, hajar aswad dan rukun yamani untuk disentuh – sesuai dengan perbedaan sifatnya –, pengkhususan bulan Ramadhan untuk puasa wajib, pengkhususan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dan pengkhususan dua hari raya dengan waktunya yang telah ma’ruf (diketahui).
Adapun perbuatan yang beliau lakukan secara kebetulan dan beliau tidak memaksudkan dzat (perbuatan) itu sendiri, maka tidak disyariatkan mutaba’ah (mencontoh) di dalam hal tersebut, meskipun hal itu terjadi berulang kali. Contohnya, Nabi n singgah pada suatu tempat dan shalat padanya, namun beliau tidak berniat mengkhususkannya untuk shalat atau singgah. Jika kita berniat mengkhususkan tempat itu untuk shalat atau singgah, maka – menurut pendapat yang benar – kita bukanlah muttabi’ (orang yang ittiba’, mengikuti Nabi n –pen).
Dan telah datang larangan dari Umar Al-Faruq z, ketika beliau melihat orang-orang yang berada dalam perjalanan bersegera menuju suatu tempat, beliau menanyakannya. Lalu mereka menjawab, “Nabi n pernah shalat di tempat itu.” Maka Umar pun berkata, “Sesungguhnya ahli kitab binasa hanya karena mereka mencari-cari bekas peninggalan Nabi-nabi mereka, lalu mereka menjadikannya sebagai gereja-gereja dan tempat-tempat peribadahan (sinagog). Maka barangsiapa kedatangan waktu shalat (yakni di tempat shalatnya Nabi n), hendaknya dia shalat atau melanjutkan (perjalanan).”[8]
Di dalam riwayat lain beliau berkata, “Barangsiapa kedatangan waktu shalat pada salah satu masjid-masjid tempat shalat Nabi n maka hendaknya dia shalat di sana, jika tidak maka janganlah menyengaja untuk mendatanginya.”[9]
Hal ini juga ditegaskan oleh Ummul Mukminin Aisyah x. Beliau berkata, “Singgah di Abthah bukan merupakan sunnah. Hanya saja Rasulullah n singgah di sana karena hal itu lebih mudah bagi safar beliau ketika beliau safar.”[10]
Dan banyak dari kalangan para ulama juga telah menetapkan hal ini. Seperti Ibnu Taimiyah di dalam al-Fatawa[11] dan Al-Amidi di dalam al-Ihkam, dimana beliau berkata, “… seandainya perbuatan beliau terjadi pada suatu tempat atau waktu tertentu, maka tidak ada pintu mutaba’ah padanya. Baik hal itu terjadi berulang kali ataupun tidak. Kecuali dengan suatu dalil yang menunjukkan pengkhususan ibadah itu padanya. Seperti pengkhususan haji dengan Arafah, shalat-shalat yang wajib dengan waktunya dan pengkhususan puasa Ramadhan.”[12]
PERBUATAN NABI n DITINJAU DARI SEGI ITTIBA’
Perbuatan Nabi n ditinjau dari segi ittiba’ (diikuti atau tidaknya -pen), terbagi menjadi tiga macam:
1. Perbuatan Jibiliyah (yang merupakan tabiat manusia)
Seperti berdiri, duduk, minum, tidur dan lain-lain. Perbuatan ini terbagi menjadi dua jenis ditinjau dari segi ittiba’:
a. Perbuatan yang ditunjukkan oleh dalil lain – selain perbuatan itu – bahwa perbuatan ini wajib atau mandub (disukai). Seperti makan dengan tangan kanan, minum sebanyak tiga kali tegukan dengan duduk, dan tidur di atas lambung kanan. Maka perbuatan ini disyariatkan untuk dicontoh dan diikuti.
b. Perbuatan yang tidak ditunjukkan oleh satu dalil pun bahwa perbuatan itu disyariatkan. Maka perbuatan itu tetap pada hukum asalnya yaitu mubah (boleh dilakukan) oleh semuanya. Hal itu karena “sifat tabiat manusia, seperti keinginan untuk makan dan minum, tidak dituntut untuk di hilangkan seluruhnya atau sebagian darinya.”[13]
Dan para ulama berselisih pendapat tentang disyariatkannya mengikuti dan meneladani Nabi n – secara mandub (disukai) – di dalam jenis perbuatan ini menjadi 2 pendapat.
· Disukai meneladani dan mencontoh Nabi n di dalam jenis perbuatan ini. Dan dahulu Ibnu Umar c melakukan yang semacam ini meskipun Nabi n melakukannya secara kebetulan.
· Tidak disyariatkan meneladani dan mengikuti Nabi n di dalam jenis perbuatan ini. Dan ini adalah pendapat dan perbuatan jumhur (mayoritas) sahabat g. Di antaranya adalah Al-Faruq dan Aisyah c, sebagaimana di dalam perkataan keduanya yang telah lalu.[14]
Dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan Nabi n karena tuntutan adat dan kebiasaan, disamakan hukumnya dengan perbuatan jibiliyah ini. Seperti mengenakan jubah dan surban, memanjangkan rambut, dan yang semacamnya. Karena – menurut pendapat yang lebih kuat – hal itu tidak menunjukkan selain hukum mubah. Kecuali jika ada dalil yang menunjukkan pensyariatannya.[15]
2. Perbuatan yang merupakan kekhususan beliau n
Di dalam hal kekhususan-kekhususan beliau n, para ulama telah menyebutkan beberapa perkara yang mubah, wajib atau haram bagi Nabi n yang sebagiannya disepakati hukumnya dan yang lain diperselisihkan – dan di sini bukan tempat untuk menetapkannya. Maka di antara yang mubah bagi beliau adalah menikah lebih dari empat wanita, menikah tanpa mahar dan menikahi wanita yang menghibahkan (menyerahkan) dirinya. Di antara yang wajib bagi beliau adalah kewajiban tahajjud dan shalat malam. Dan di antara yang haram bagi beliau adalah makan dari shadaqah dan makan makanan yang berbau busuk seperti bawang putih dan bawang merah.
Maka ini adalah kekhususan-kekhususan yang tidak boleh seorang pun mengikutinya dengan bentuk yang telah dijelaskan.[16] Asy-Syaukani berkata, “Dan yang benar, bahwa Nabi n tidak diikuti di dalam perkara apa saja yang jelas bagi kita bahwa itu merupakan kekhususan beliau. Kecuali dengan syariat yang mengkhususkan kita.”[17]
Dan diikutsertakan ke dalam hukum ini pula, kekhususan-kekhususan yang Rasulullah n berikan kepada sebagian sahabat beliau. Seperti persaksian Khuzaimah yang setara dengan persaksian dua orang laki-laki dan sembelihan Abu Burdah yang menyembelih seekor anak kambing (ketika kurban –pen). Nabi n bersabda kepadanya,
(( اِذْبَحْهَا وَلَنْ تَصْلُحَ لِغَيْرِكَ ))
“Sembelihlah anak kambing itu, tapi tidak boleh bagi selain engkau.”[18]
Sebagaimana diikutkan pula ke dalam hukum ini apa yang Nabi n khususkan terhadap ahli bait beliau g. Seperti larangan memakan shadaqah.
3. perbuatan yang merupakan ibadah
Yaitu perbuatan-perbuatan – selain tabiat dan kekhususan beliau n – yang mana tujuan perbuatan itu adalah pensyariatan. Maka perbuatan-perbuatan ini diikuti dan diteladani. Dan ini adalah hukum asal perbuatan Nabi n, berdasarkan firman Allah l:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ اْلآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
“Telah ada suri teladan yang baik bagi kalian pada diri Rasulullah” (QS. Al-Ahzab: 21)
Hanya saja sifatnya secara syar’i berbeda-beda dalam hal wajib atau mandubnya sesuai dengan indikasi yang ada.
KAIDAH-KAIDAH PENTING DALAM ITTIBA’
Untuk menetapkan makna dan hakikat ittiba yang telah lalu, akan aku sebutkan beberapa kaidah berikut ini:
1. Agama Islam dibangun di atas wahyu dan dalil yang shahih, bukan akal dan pendapat. Maka jika datang suatu perintah ataupun larangan dari Kitabullah atau sunnah (hadits) Rasul-Nya n, wajib bagi menerimanya dan bersegera untuk menerapkannya dengan melaksanakan perintah atau menjauhi larangan.
Oleh karena itu dahulu para salaf v berjalan mengikuti nash-nash. Mereka menghukumi seseorang di atas jalan yang benar selama dia mengikuti atsar.[19]
Zuhri berkata, “Risalah datangnya dari Allah, kewajiban Rasul n adalah menyampaikan dan kewajiban kita adalah menerimanya.”[20]
Ketika menjelaskan perkataan Ath-Thahawi, “Telapak kaki Islam tidak akan tegak kecuali di atas permukaan menerima dan pasrah,” Ibnu Abil ‘Izz berkata, “Yaitu tidak akan kokoh keislaman seseorang yang tidak menerima dan tunduk kepada nash-nash al-Kitab dan as-Sunnah, tidak menolaknya dan tidak mempertentangkannya dengan pendapat, akal dan logikanya.”[21]
2. Wajib bagi seorang Muslim untuk mencari tahu tentang hukum syar’i dan memastikannya sebelum mengamalkannya di dalam semua urusan hidupnya. Karena Nabi n bersabda,
(( مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ))
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perkara (tuntunan-pen) kami padanya maka tertolak.”[22]
Asy-Syathibi berkata, “Setiap orang yang mencari sesuatu yang tidak disyariatkan di dalam beban-beban syariat (ibadah-pen), berarti dia telah menyelisihi syariat. Dan setiap orang yang menyelisihi syariat, amalan dia di dalam penyelisihan itu adalah batil (sia-sia). Maka barangsiapa mencari sesuatu yang tidak disyariatkan di dalam beban-beban syariat, berarti amalannya juga batil.”[23]
Alangkah indahnya perkataan seorang khalifah yang lurus, Ali z, ketika dia berkata, “Janganlah kalian mengikuti sunnahnya orang-orang (yang masih hidup –pen). Karena sesungguhnya ada seseorang yang melakukan amalan ahli surga kemudian dia berbalik lalu melakukan amalan ahli neraka sehingga dia mati dan termasuk ahli neraka. Dan sesungguhnya ada seseorang yang melakukan amalan ahli neraka kemudian dia berbalik – karena Allah mengetahui tentangnya – lalu dia melakukan amalan ahli surga sehingga dia mati dan termasuk ahli surga. Dan jika kalian memang harus melakukannya (mengikuti suatu sunnah –pen), maka hendaknya terhadap orang-orang yang telah wafat, bukan yang masih hidup.” Beliau mengisyaratkan kepada Rasul n dan para sahabat beliau yang mulia.[24]
Dan juga perkataan Abu Zinad, “Sesungguhnya sunnah-sunnah dan sisi-sisi kebenaran banyak yang datang menyelisihi akal. Maka mau tidak mau kaum muslimin harus mengikutinya. Di antaranya, bahwa seorang wanita haidh mengganti puasa namun tidak mengganti shalat.”[25]
3. Maksud dari ittiba’ kepada Rasul n adalah mengamalkan segala sesuatu yang beliau bawa di dalam al-Qur’an sebagai wahyu dari Allah l kepada beliau, baik berupa perintah maupun larangan, dan juga mengamalkan sunnah yang suci. Rasulullah n bersabda,
أَلاَ إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلاَ إِنِّي أُوتِيتُ الْقُرْآنَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ
“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi al-Kitab bersama dengan yang semisalnya. Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi al-Kitab bersama dengan yang semisalnya.”[26]
‘Atha berkata, “Mentaati Rasul adalah dengan mengikuti al-Kitab dan as-Sunnah.”[27]
Al-‘allamah As-Sa’di berkata, “Sesungguhnya wajib bagi seluruh hamba untuk berpegang dan mengikuti apa yang dibawa oleh Rasul n, tidak halal menyelisihinya. Dan sesungguhnya pernyataan Rasulullah n sama dengan pernyataan Allah l di dalam memberikan hukum. Maka tidak ada keringanan ataupun alasan bagi seorangpun untuk meninggalkannya. Dan tidak boleh mendahulukan perkataan seseorang atas perkataan beliau n.”[28]
4. Ibadah-ibadah yang ditinggalkan oleh Nabi n dan tidak beliau lakukan padahal ada sebab yang menuntutnya pada zaman beliau n, maka melakukannya adalah bid’ah sedangkan meninggalkannya adalah sunnah. Seperti perayaan maulid, menghidupkan malam isra’ mi’raj, merayakan hijrah dan tahun baru serta yang semisalnya.
Hal ini ditunjukkan oleh sabda Rasulullah n,
(( مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ))
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perkara (tuntunan-pen) kami padanya maka tertolak.”[29]
Imam Malik v berkata, “Apa saja yang bukan merupakan agama pada hari itu, maka pada hari ini juga bukan merupakan agama.”[30]
Ibnu Taimiyah v berkata, “Meninggalkan sesuatu secara terus-menerus adalah sunnah, sebagaimana perbuatan yang terus-menerus adalah sunnah.”[31]
Ibnu Katsir v berkata, “Adapun ahlu sunnah wal jama’ah, mereka berkata bahwa setiap perkataan dan perbuatan yang tidak tetap dari para sahabat g adalah bid’ah. Karena seandainya baik, tentunya mereka telah mendahului kita kepadanya.”[32]
5. Segala sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia di dalam pokok-pokok dan cabang-cabang agama, di dalam urusan dunia dan akhirat, yang berupa ibadah dan muamalah, dalam keadaan damai ataupun perang, dalam masalah politik atau ekonomi … dan seterusnya, maka syariat menjelaskan dan menerangkannya. Allah l berfirman.
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
“Dan telah Kami turunkan suatu kitab kepadamu sebagai penjelas terhadap segala sesuatu, sebagai petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi kaum muslimin.” (QS. An-Nahl: 89)
Allah l berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagimu agamamu dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku atasmu dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama.” (QS. Al-Maidah: 3)
Seorang dari kaum musyrikin berkata kepada Salman Al-Farisi, “Apakah Nabimu mengajarkan segala sesuatu kepada kalian sampai pun pada masalah buang air?” Maka Salman menjawab, “Benar, beliau telah melarang kami dari menghadap kiblat ketika buang air besar maupun kecil … – sampai akhir hadits”[33]
6. Ittiba’ tidak akan terwujud kecuali jika amalan sesuai dengan syariat di dalam enam perkara, yaitu:
a.) Sebab. Jika seseorang beribadah kepada Allah l dengan satu ibadah yang disertai dengan sebab yang tidak syar’i maka ibadah ini tertolak kepada pelakunya. Contohnya, menghidupkan malam ke duapuluh tujuh bulan Rajab dengan shalat tahajjud, dengan anggapan bahwa malam itu adalah malam isra’ mi’raj.[34] Maka shalat tahajjud pada asalnya adalah ibadah, namun ketika dikaitkan dengan sebab ini, maka menjadi bid’ah karena dibangun di atas sebab yang tidak ditetapkan secara syar’i.
b.) Jenis. Jika seseorang beribadah kepada Allah l dengan suatu ibadah yang jenisnya tidak disyariatkan, maka ibadah itu tidak diterima. Contohnya, menyembelih kuda sebagai hewan kurban. Karena hewan kurban hanya dari jenis binatang ternak onta, sapi dan kambing.
c.) Ukuran. Seandainya ada seseorang yang ingin menambah satu shalat sebagai shalat wajib atau menambah satu raka’at dalam shalat wajib, maka amalannya ini adalah bid’ah dan tertolak. Karena amalan (shalat) itu menyelisihi syari’at di dalam ukuran dan bilangannya.
d.) Tatacara. Jika seseorang membolak-balik wudhu dan shalat, maka wudhu dan shalatnya tidak akan sah. Karena amalannya menyelisihi syari’at di dalam kaifiyah (tatacara).
e.) Waktu. Seandainya seseorang menyembelih hewan kurban di bulan Rajab atau puasa Ramadhan di bulan syawwal atau wukuf di Arafah pada tanggal sembilan Dzulqa’idah, maka itu semua tidak akan sah karena menyelisihi syari’at di dalam waktu.
f.) Tempat. Jika seseorang melakukan i’tikaf di rumahnya, tidak di masjid atau dia wukuf pada tanggal sembilan Dzulhijjah di Muzdalifah, maka hal itu tidak sah karena menyelisihi syari’at di dalam tempat.[35]
7. Asal di dalam ibadah bagi mukallaf adalah ta’abbud (merendahkan diri dan tunduk –pen) dan imtitsal (mewujudkan ketaatan –pen) tanpa melihat kepada hikmah-hikmah atau amalan-amalan yang dikandungnya, meskipun kadang nampak jelas pada sebagian banyak darinya.
Syaikh Ibnu Utsaiman v berkata menetapkan hal ini, “Wajib kita ketahui bahwa hikmah adalah perintah-perintah dan larangan-larangan Allah dan Rasul-Nya n, maka kita wajib menerimanya. Jika ada seseorang yang bertanya kepada kita tentang hikmah di dalam suatu perkara, kita jawab bahwa sesungguhnya hikmah adalah perintah-perintah dan larangan-larangan Allah dan Rasul-Nya n. Dalilnya dari al-Qur’an al-Karim adalah firman Allah l,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
“Tidak pantas bagi seorang laki-laki atau perempuan yang beriman memiliki pilihan di dalam urusan mereka jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan satu urusan.” (QS. Al-Ahzaab: 36)
Aisyah x pernah ditanya, kenapa seorang wanita yang haidh mengganti puasanya tetapi tidak mengganti shalat? Maka beliaupun menjawab, “Dahulu hal itu juga menimpa kita, lalu kami diperintah untuk mengganti puasa tapi tidak diperintah untuk mengganti shalat.[36] Maka beliau berdalil dengan sunnah dan tidak menyebutkan ‘illah (alasannya). Inilah hakikat taslim dan ibadah, yaitu menerima perintah Allah dan Rasul-Nya baik diketahui hikmahnya ataupun tidak. Jika seseorang tidak mau beriman terhadap sesuatu kecuali jika dia mengetahui hikmahnya, kita katakan, sesungguhnya engkau adalah orang yang mengikuti hawa nafsu, engkau tidak mau melaksanakan ketaatan kecuali jika nampak bagimu bahwa hal itu adalah baik.”[37]
Alangkah menakjubkan Al-Faruq Umar z ketika berkata, “Kenapa tetap berlari-lari kecil dan membuka bahu kanan (yakni ketika thawaf dalam haji dan umrah –pen) padahal Allah telah mengokohkan Islam, menghilangkan kekafiran dan orang-orangnya? Meskipun demikian kita tidak akan meninggalkan sesuatupun yang dulu kita lakukan pada zaman Rasulullah n.”[38]
Akan tetapi, dari penjelasan yang telah lalu, tidak boleh dipahami oleh seorang pun bahwa tidak ada tuntutan untuk membahas tentang hikmah dan makna yang terkandung di dalam ibadah-ibadah yang ditunjukkan oleh beberapa indikasi. Bagaimana tidak, sedangkan Allah l dan Rasul-Nya n telah menyebutkan sebagian darinya. Misalnya, firman Allah l,
لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“Agar kalian berfikir.”
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Agar kalian beruntung.”
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Agar kalian bertakwa.”
Dan sabda Rasulullah n,
إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْيُ الْجِمَارِ ِلإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya, diadakannya thawaf di Ka’bah, sa’i antara Shafa dan Marwa dan melempar jumrah, adalah untuk mengingat Allah.”[39]
Akan tetapi, yang dimaksudkan adalah untuk memberi peringatan agar tidak berlebih-lebihan di dalam membahasnya dan agar tidak menggantungkan pelaksanaan suatu ibadah dengan pengetahuan terhadap hikmahnya. Adapun kaidah di dalam masalah adat, kebiasaan dan mu’amalah, adalah melihat dan menyelidiki hikmah-hikmah dan makna-maknanya, meskipun kadang tidak nampak jelas pada sebagian darinya.[40]
8. Kesusahan bukanlah tujuan syariat. Oleh karenanya, Rasulullah n bersabda kepada seorang tua yang dipapah oleh kedua anaknya karena telah bernadzar untuk berjalan,
(( إِنَّ اللهَ عَنْ تَعْذِيبِ هَذَا نَفْسَهُ لَغَنِيٌّ ))
“Sesungguhnya Allah tidak butuh kepada penyiksaan orang ini terhadap dirinya.”[41]
Al-‘Izz bin Abdis Salaam menguatkan hal ini, “Tidak benar mendekatkan diri (kepada Allah) dengan perkara-perkara yang menyusahkan. Karena seluruh pendekatan diri kepada Allah adalah pengagungan terhadap-Nya, sedangkan perkara-perkara yang menyusahkan itu bukanlah suatu pengagungan atau penghormatan.”[42]
Dan yang dituntut dari seorang hamba adalah menjauhi larangan dan melaksanakan perintah sesuai dengan batas kemampuan. Dengan dalil sabda Nabi n,
(( فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَ أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ ))
“Jika aku larang kalian dari sesuatu, maka jauhilah. Dan jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.”[43]
Dasar dan landasan syariat adalah memberikan kemudahan dan menghilangkan kesusahan dari hamba-hamba. Dalilnya firman Allah l,
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
“Allah tidak menghendaki membuat kesusahan kepada kalian.” (QS. Al-Maidah: 6)
Oleh karena itu, perbedaan pahala dan balasan mengikuti tingkatan amal dan ukuran kemuliaannya, baik besar ataupun kecil tingkat kesusahannya.[44]
Tapi tidak diragukan bahwa kesusahan – yang bukan merupakan tujuan – yang didapati oleh seorang mukallaf karena melaksanakan amalan yang disyariatkan, akan menambah pahala baginya. Allah l berfirman,
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لاَ يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلاَ نَصَبٌ وَلاَ مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلاَ يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلاَ يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلاً إِلاَّ كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ
“Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kesusahan, kepayahan dan kelaparan di jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir dan tidak menimpakan suatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskan suatu amal shalih bagi mereka dengan sebab yang demikian itu.” (QS. At-Taubah: 120)
Dari Jabir z berkata, “Dahulu, rumah-rumah kami jauh dari masjid. Maka kami berniat menjual rumah-rumah kami dan mendekat menuju masjid. Lalu Rasulullah n melarang kami dan bersabda,
(( إِنَّ لَكُمْ بِكُلِّ خُطْوَةٍ دَرَجَةً ))
“Sesungguhnya kalian mendapatkan satu derajat pada setiap langkah.”[45]
Ketika Aisyah x berkata, “Wahai Rasulullah, orang-orang keluar untuk melakukan dua ibadah sekaligus (haji dan umrah –pen), sedangkan aku hanya melakukan satu ibadah (haji –pen)? Rasulullah n bersabda kepadanya,
(( انتظري فإذا طهرت فاخرجي إلى التنعيم فأهلي ثم ائْتِنَا بمكان كذا ، ولكنها على قدر نفقتك أو نصبك ))
“Tunggulah, jika engkau telah suci maka pergilah ke Tan’im lalu serukan talbiyah, kemudian datangilah kami di tempat anu. Akan tetapi hal itu sesuai dengan harta atau tenagamu.”[46]
Al-‘Izz bin Abdis Salaam berkata tentang hal ini di dalam perkataan yang berharga, “Jika ditanyakan, apa ketentuan dari amalan susah yang diberi balasan lebih banyak dari amalan yang ringan? Aku katakan, jika ada dua perbuatan yang memiliki kesamaan di dalam kemuliaan, syarat-syarat, sandaran dan rukun-rukunnya, sedangkan salah satunya adalah amalan yang berat, maka pahala kedua amalan itu sama saja, karena keduanya memiliki kesamaan di dalam seluruh ketentuannya. Hanya saja yang satu berbeda dari yang lain karena ada penahanan diri terhadap perkara yang susah karena Allah l, sehingga diberi pahala karena menahan perkara yang susah itu, bukan karena dzat kesusahan itu sendiri.”[47]
KEDUDUKAN ITTIBA’ DALAM SYARIAT
Ittiba’ memiliki kedudukan yang agung di dalam syariat Islam. Hal itu akan menjadi jelas dari keterangan berikut ini:
1. Ittiba’ syarat diterimanya ibadah.
Suatu amalan ibadah tidak akan diterima kecuali dengan ittiba’ dan kesesuaiannya terhadap ajaran Nabi Muhammad n. Bahkan amalan-amalan yang tidak dilakukan dengan ittiba’ dan meneladani Nabi n hanya akan menambah jauh pelakunya dari Allah l. Hal itu karena Allah l hanya diibadahi dengan perintah-Nya yang dibawa oleh Rasul-Nya n, bukan dengan akal dan hawa nafsu. Rasulullah n bersabda,
(( مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ))
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perkara (tuntunan-pen) kami padanya maka tertolak.”
Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Perkataan tidak sah kecuali dengan perbuatan. Perkataan dan perbuatan tidak sah kecuali dengan niat. Sedangkan perkataan, perbuatan dan niat tidak akan sah kecuali dengan sunnah.”[48]
Ibnu Rajab berkata, “Sebagaimana seluruh amalan yang tidak diniatkan untuk mendapatkan wajah Allah l tidak akan mendatangkan pahala bagi pelakunya, maka begitu pula seluruh amalan yang tidak ada tuntunannya dari Allah dan Rasul-Nya n akan ditolak kepada pelakunya. Dan setiap orang yang mengada-adakan perkara baru yang tidak diizinkan oleh Allah dan Rasul-Nya di dalam agama ini, maka hal itu sama sekali bukan dari agama.”[49]
2. Ittiba’ adalah salah satu dari dua landasan dasar Islam.
Ikhlash dan mengesakan Allah dalam beribadah adalah hakikat keimanan dan persaksian seorang hamba bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah (laa ilaaha illallah). Sedangkan ittiba’ dan meneladani Rasulullah n adalah hakikat keimanan dan persaksian seorang hamba bahwa Muhammad adalah utusan Allah (Muhammad Rasulullah). Maka tidak akan terwujud keislaman seorang hamba, tidak akan diterima perkataan, perbuatan dan keyakinan darinya kecuali jika dia telah mewujudkan dan melaksanakan dua landasan ini (ikhlash dan ittiba’). Allah l berfirman:
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحًا وَلاَ يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
“Maka barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, hendaknya dia melakukan amal shalih dan tidak menyekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (QS. Al-Kahfi: 110)
Ibnu Taimiyah berkata, “Kesimpulannya, bahwa bersama kita ada dua landasan yang agung. Pertama, kita tidak beribadah kecuali kepada Allah. Kedua, kita tidak beribadah kepada-Nya kecuali dengan apa yang Dia syariatkan, tidak beribadah kepada-Nya dengan ibadah yang diada-adakan. Dua landasan ini adalah perwujudan dari syahadat laa ilaaha illallah dan Muhammad rasulullah.”[50]
Ibnul Qayyim berkata, “Maka seorang hamba tidak akan mewujudkan firman Allah إِيَّاكَ نَعْبُدُ (hanya kepada Engkau kami beribadah), kecuali dengan dua landasan yang agung. Pertama, mengikuti Rasul n. Dan yang kedua, ikhlash kepada yang diibadahi.”[51]
Ibnu Abil ‘Izz al-Hanafi berkata, “Maka keduanya adalah tauhid. Seorang hamba tidak akan selamat dari siksaan Allah kecuali dengan keduanya. Yaitu tauhidul Mursil (mengesakan Allah yang mengutus –pen) dan tauhidu mutaaba’atir Rasul n (mengesakan ittiba’ hanya kepada Rasul n –pen).”[52]
3. Ittiba’ adalah sebab untuk masuk surga.
Hal ini ditunjukkan oleh sabda Nabi n,
(( كل أمتي يدخلون الجنة إلا من أبى )) قالوا يا رسول الله ومن يأبى ؟ قال (( من أطاعني دخل الجنة ومن عصاني فقد أبى ))
“Seluruh umatku akan masuk surga kecuali yang enggan.” Para sahabat bertanya, “Siapa yang enggan wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yang mentaatiku akan masuk surga, sedangkan yang durhaka kepadaku berarti dia telah enggan.”[53]
Tentang firman Allah,
يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ
“Pada hari memutihnya wajah-wajah dan menghitamnya wajah-wajah.” (QS. Ali ‘Imraan: 106)
Ibnu ‘Abbas c berkata, “Adapun orang-orang yang memutih wajah-wajah mereka adalah Ahlus Sunnah dan orang-orang yang memiliki ilmu. Sedangkan orang-orang yang menghitam wajah-wajah mereka adalah orang yang mengikuti bid’ah dan kesesatan.”[54]
Az-Zuhri v berkata, “Berpegang teguh dengan sunnah adalah keselamatan.”[55]
4. Ittiba’ adalah bukti kecintaan kepada Allah l.
Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah l,
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Katakanlah (wahai Rasul), jika engkau mencintai Allah maka ikutilah aku (Rasul), niscaya Allah akan mencintai dan mengampuni dosa-dosamu. Dan Allah maha pengampun dan penyayang.” (QS. Ali ‘Imraan: 31)
Ibnu Taimiyah berkata, “Di antara perkara yang hendaknya dipahami, bahwa Allah berfirman ‘Katakanlah (wahai Rasul), jika engkau mencintai Allah maka ikutilah aku (Rasul), niscaya Allah akan mencintaimu.’ Sebagian salaf berkata, ‘Pada zaman Rasulullah n ada suatu kaum yang mengaku-aku bahwa mereka mencintai Alla. Maka Allah menurunkan ayat ini ‘Katakanlah (wahai Rasul), jika engkau mencintai Allah maka ikutilah aku (Rasul), niscaya Allah akan mencintaimu.’ Allah menjelaskan bahwa kecintaan kepada-Nya menuntut ittiba’ kepada Rasul n. Sedangkan ittiba’ kepada Rasul n menyebabkan kecintaan Allah kepada hamba. Dan ini adalah ujian yang Allah ujikan kepada orang-orang yang mengaku mencintai Allah. Karena di dalam masalah ini telah banyak pengakuan dan kesamaran.”[56]
Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini menghukumi setiap orang yang mengaku mencintai Allah padahal dia tidak berada di atas jalan Muhammad n. Karena pada hakikatnya dia adalah orang yang dusta di dalam pengakuannya, sampai dia mengikuti syariat dan agama Nabi Muhammad n di dalam perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatannya.”[57]
Ibnul Qayyim berkata, “Firman Allah ‘niscaya Allah akan mencintaimu’ mengisyaratkan kepada bukti kecintaan, hasil dan faidahnya. Maka bukti dan tanda kecintaan adalah ittiba’ kepada Rasul. Sedangkan hasil dan faidahnya adalah kecintaan Mursil (Allah yang mengutus Rasul-Nya) kepada kalian. Maka selama tidak ada mutaba’ah (mengikuti Rasul), berarti tidak ada kecintaan kalian kepada-Nya dan tidak ada kecintaan-Nya kepada kalian.”[58]
Dan beliau berkata, “Kekokohannya – yakni kecintaan kepada Allah – hanyalah dengan mengikuti Rasul di dalam perbuatan, perkataan dan akhlaq beliau. Maka munculnya kecintaan ini, kekokohan dan kekuatannya, sesuai dengan ittiba’ ini. Dan berkurangnya hal itu sesuai dengan berkurangnya hal ini.”[59]
5. Ittiba’ adalah jalan untuk mendapatkan kecintaan Rasulullah n dengan sesungguhnya.
Allah telah mewajibkan atas hamba-Nya untuk mencintai Rasul-Nya n dan mendahulukannya di atas kecintaan terhadap diri sendiri, harta, anak, orang tua dan seluruh manusia. Sebagaimana di dalam hadits,
(( لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده وولده والناس أجمعين ))
“Tidaklah beriman (dengan sempurna –pen) salah seorang di antara kalian sampai dia lebih mencintai aku dari pada orang tuanya, anaknya dan seluruh manusia.”[60]
Dan ketika Umar bin Khath-thab berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh engkau lebih aku cintai dari pada segala sesuatu kecuali diriku sendiri.” Maka Rasulullah n bersabda,
(( لا والذي نفسي بيده حتى أكون أحب إليك من نفسك ))
“Tidak, Demi (Allah) yang jiwaku berada di tangan-Nya, sampai aku lebih engkau cintai dari pada dirimu sendiri.”
Lalu Umar berkata kepada beliau, “Sekarang ini, sungguh demi Allah, engkau lebih aku cintai dari pada diriku sendiri.” Lalu beliau berkata, “Sekarang, wahai Umar.”[61]
Dan tidak ada jalan untuk mendapatkan dan mewujudkan kecintaan kepada Nabi n, kecuali melalui jalan ittiba’ dan bersemangat untuk menyempurnakannya. Al-Khath-thabi berkata sekitar makna ini, “Beliau tidak menghendaki kecintaan yang merupakan tabiat, akan tetapi menghendaki kecintaan yang merupakan ikhtiar (karena usaha –pen). Karena kecintaan seseorang kepada dirinya adalah merupakan tabiat, dan tidak ada jalan untuk menuju hatinya.” Beliau berkata, “Maka maknanya, engkau tidak jujur di dalam mencintaiku sampai engkau membinasakan dirimu di dalam mentaatiku dan engkau mengutamakan keridhaanku atas hawa nafsumu meskipun engkau akan binasa karenanya.”[62]
6. Ittiba’ adalah jalan untuk melaksanakan perintah taat kepada Rasul n dan menjauhi ancaman atas (menyelisihi) hal itu.
Di dalam banyak ayat, Allah telah memerintahkan hamba-hambaNya untuk taat kepada Nabi-Nya. Di antaranya adalah firman Allah l,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul.” (QS. An-Nisaa: 59)
Dan Dia telah memberikan ancaman yang keras atas penyelisihan terhadapnya. Sebagaimana di dalam firman Allah l,
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
“Katakanlah, taatlah kalian kepada Allah dan Rasul. Jika kalian berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang yang kafir.” (QS. Ali ‘Imraan: 32)
Dan firman Allah l,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul-Nya jika ia menyeru kepada sesuatu yang menghidupkanmu. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah menghalangi seseorang dari hatinya dan sesungguhnya hanya kepadaNya kalian akan dikumpulkan.” (QS. Al-Anfaal: 24)
Dan tidak ada jalan bagi seorang hamba untuk melaksanakan perintah taat kepada Rasul dan menyambut seruannya, menjauhi ancaman di dunia dan akhirat atas hal itu, kecuali dengan ittiba’ dan meneladani Nabi n.
7. Ittiba’ adalah sifat yang selalu menetap pada orang-orang yang beriman.
Hal itu ditunjukkan oleh firman Allah l,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (51) وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ
“Sesungguhnya jawaban orang-orang yang beriman jika mereka diseru kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memberi hukum di antara mereka ialah ucapan, ‘kami mendengar dan kami taat.’ Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. Dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, takut dan bertakwa kepada Allah, maka mereka itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.” (QS. An-Nuur: 51-52)
Dan Allah telah meniadakan keimanan dari orang yang berpaling, tidak mau taat kepada Rasul n dan tidak ridha terhadap hukumnya. Allah berfirman:
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Rabbmu, mereka tidaklah beriman sampai mereka menjadikanmu sebagai hakim di dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak mendapati pada diri mereka rasa keberatan terhadap apa yang kamu putuskan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisaa: 65)
8. Ittiba’ adalah salah satu tanda ketakwaan.
Ittiba’ kepada Nabi n merupakan tanda dan bukti ketakwaan hati dan kebenaran imannya. Allah l berfirman,
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah, barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya hal itu merupakan ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
Syi’ar-syi’ar Allah adalah perintah-perintahNya dan rambu-rambu agamaNya yang jelas. Sedangkan ketaatan kepada Nabi n dan ittiba’ kepada syari’atnya adalah syi’ar-syi’ar Allah yang paling jelas dan paling tinggi.[63]
HUKUM ITTIBA’
Ittiba’ dan meneladani Rasulullah n di dalam apa yang beliau bawa dari Rabbnya merupakan perkara yang telah tetap, tidak ada seorangpun yang diperkenankan untuk tidak mengetahuinya. Karena ia merupakan perkara yang pasti diketahui, melihat banyak dan tersebarnya nash-nash yang menunjukkan kepadanya. Di antaranya adalah:
1. Firman Allah l,
!$tBur ãNä39s?#uä ãAqß§9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù
“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya, “Maksudnya, apa saja yang beliau perintahkan kepada kalian maka lakukanlah. Dan apa saja yang beliau larang kalian darinya maka jauhilah. Karena beliau hanya memerintahkan kebaikan dan melarang keburukan.”[64]
Setelah Asy-Syaukani membawakan sebagian perkataan yang bisa dipahami darinya bahwa ayat tersebut khusus di dalam masalah fai’, beliau berkata, “Yang benar, bahwa ayat ini umum mencakup segala hal yang dibawa Rasulullah n, baik berupa perintah, larangan, perkataan maupun perbuatan. Dan apabila sebabnya khusus, maka yang dilihat adalah keumuman lafadznya bukan kekhususan sebabnya. Dan seluruh syariat yang beliau bawa telah beliau berikan dan sampaikan kepada kita. Maka alangkah banyaknya faidah dan manfaat ayat ini.”[65]
2. Firman Allah l,
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Rabbmu, mereka tidaklah beriman sampai mereka menjadikanmu sebagai hakim di dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak mendapati rasa keberatan pada diri mereka terhadap apa yang kamu putuskan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisaa: 65)
Di dalam menjelaskan ayat ini, Ibnu Katsir berkata, “Allah l bersumpah dengan diri-Nya yang mulia dan suci, bahwa seseorang tidaklah beriman sampai dia menjadikan Rasul n sebagai hakim di dalam segala urusan. Maka hukum yang beliau tetapkan adalah kebenaran yang wajib ditunduki secara lahir dan batin. Oleh karenanya, Allah berfirman, “kemudian mereka tidak mendapati rasa keberatan pada diri mereka terhadap apa yang kamu putuskan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” Maksudnya, jika mereka menjadikanmu sebagai hakim maka mereka mentaatimu di dalam batin mereka, yaitu mereka tidak mendapati rasa berat pada diri-diri mereka terhadap hukum yang engkau tetapkan. Dan mereka tunduk kepadanya secara lahir dan batin, yaitu mereka menerima hal itu dengan sepenuhnya, tanpa mencegah, menolak ataupun menentang.”[66]
Al-‘allamah As-Sa’di berkata, “Kemudian Allah l bersumpah dengan diri-Nya yang mulia, bahwa mereka tidaklah beriman sampai mereka menjadikan Rasul-Nya sebagai hakim di dalam perkara yang mereka perselisihkan, yaitu di dalam setiap perkara yang terjadi perselisihan padanya.”[67]
3. Firman Allah l,
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hendaknya orang-orang yang menyelisihi perintahnya berwaspada terhadap fitnah yang akan menimpa mereka atau siksaan yang pedih.” (QS. An-Nuur: 63)
Ibnu Katsir v berkata, “Firman-Nya, ‘Hendaknya orang-orang yang menyelisihi perintahnya berwaspada’ maksudnya adalah perintah Rasulullah n. Yaitu jalan, metode, sunnah dan syariat beliau. Maka seluruh perkataan dan perbuatan ditimbang dengan perkataan dan perbuatan beliau. Yang sesuai dengannya diterima, sedangkan yang menyelisihinya ditolak kepada pelakunya atau pengucapnya, siapapun orangnya.”[68]
4. Dari Al-‘Irbadh bin Sariyah z, bahwa Rasulullah n memberikan nasihat kepada manusia, lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini adalah nasihat orang yang akan berpisah, maka wasiat apa yang engkau amanatkan kepada kami?” Beliau bersabda,
(( قد تركتكم على البيضاء ليلها كنهارها لا يزيغ عنها بعدي إلا هالك ))
“Sungguh aku telah meninggalkan kalian di atas sesuatu yang putih bersih, malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang darinya sepeninggalku melainkan orang yang binasa.”[69]
5. Dari Abdullah bin ‘Amr c, dia berkata, Rasulullah n bersabda,
(( فمن رغب عن سنتي فليس مني ))
“Maka barangsiapa yang tidak suka sunnahku, berarti dia bukan dari golonganku.”[70]
Ketika menjelaskan hadits ini, Ibnu Hajar berkata, “Yang dimaksud dengan sunnah adalah jalan, bukan lawan dari wajib. Dan tidak suka kepada sesuatu adalah berpaling darinya, menuju kepada yang lain. Maka maksud hadits ini, barangsiapa meninggalkan jalanku dan mengambil jalan selainku maka dia bukan dari golonganku.”[71]
KEADAAN MANUSIA DI DALAM ITTIBA’
Keadaan manusia di dalam ittiba’ berbeda-beda antara satu orang dengan yang lain. Karena mereka tidak akan lepas dari empat keadaan:
Orang yang melaksanakan perintah dan tidak melakukan perkara yang dilarang. Ini adalah keadaan yang paling sempurna dari pemeluk agama ini dan sifat yang paling sempurna dari orang-orang yang bertakwa. Orang inilah yang berhak mendapatkan balasan dan pahala orang-orang yang taat dan beramal.
Orang yang tidak melaksanakan perintah dan dia melakukan perkara-perkara yang dilarang. Ini adalah seburuk-buruk keadaan mukallaf dan sejelek-jelek sifat orang yang menghambakan dirinya. Orang ini berhak mendapatkan siksaan orang yang lalai dari ketaatan yang diperintahkan dan siksaan orang yang melakukan perkara-perkara yang dilarang. Ibnu Syibrimah berkata, “Aku heran terhadap orang yang menjaga dirinya dari perkara-perkara yang baik karena takut penyakit, tetapi dia tidak menjaga dirinya dari perbuatan maksiat karena takut neraka.”
Orang yang melaksanakan perintah namun juga melakukan perkara-perkara yang dilarang. Dialah yang berhak mendapat siksaan orang yang lancang melakukan perkara-perkara haram dan melampaui batas. Karena dia telah terjerumus ke dalam perbuatan maksiat dengan gejolak syahwatnya, meskipun dia selamat dari peremehan perbuatan taat.
Orang yang tidak melaksanakan perintah dan tidak melakukan perkara yang dilarang. Maka orang ini berhak mendapat hukuman meninggalkan ketaatan dan lalai dari perkara yang mendekatkan kepada Allah.[72]
TANDA-TANDA ITTIBA’
Ittiba’ memiliki tanda-tanda yang banyak, yang paling penting di antaranya adalah:
1. Mengagungkan nash-nash syar’iyah.
Tanda dan bukti ittiba’ yang paling nampak adalah mengagungkan nash-nash agama yang telah tetap. Yaitu dengan menghormati, memuliakan, mendahulukannya, tidak meninggalkannya, meyakini bahwa petunjuk hanya ada padanya tidak pada selainnya, mempelajari, memahami, memperhatikan, mengamalkannya, berhukum kepadanya dan tidak menentangnya. Dan ini adalah petunjuk tokoh-tokoh panutan dan imam-imam di dalam ittiba’, yaitu para sahabat, tabi’in dan orang-orang yang setelah mereka.
Abdullah bin Mughaffal pernah melihat seorang sahabatnya melempar kerikil dengan jarinya. Lalu dia berkata kepadanya, “Jangan kau lakukan itu. Karena Rasulullah n melarang melempar kerikil dengan jari dan beliau membencinya.” Kemudian setelah itu dia melihatnya melakukan lagi. Lalu Abdullah berkata kepadanya, “Bukankah telah kusampaikan kepadamu bahwa Rasulullah n melarang perbuatan ini? Kemudian aku lihat engkau melakukannya lagi? Demi Allah, aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya.”[73]
Khirasy bin Jubair berkata, “Aku melihat seorang pemuda di masjid melempar kerikil dengan jarinya. Lalu ada seorang tua berkata kepadanya, “Jangan kau lempar kerikil dengan jari, karena aku mendengar Rasulullah n melarang perbuatan itu.” Kemudian pemuda itu lalai dan menyangka bahwa orang tua tadi tidak memperhatikannya, lalu dia melempar kerikil dengan jarinya lagi. Maka orang tua itupun berkata kepadanya, “Aku sampaikan kepadamu bahwa aku mendengar Rasulullah n melarang perbuatan itu, kemudian engkau melakukannya. Demi Allah, aku tidak akan menghadiri jenazahmu, aku tidak akan menjengukmu jika engkau sakit dan aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya.”[74]
Ibnu Umar c menyampaikan hadits bahwa Rasulullah n bersabda,
(( إذا استأذنت أحدكم امرأته إلى المسجد فلا يمنعها ))
“Jika salah seorang dari kalian dimintai izin oleh istrinya untuk pergi ke masjid maka janganlah dilarang.”
Lalu salah seorang anaknya berkata, “Kalau demikian, demi Allah aku akan melarangnya.” Maka Ibnu Umar menghadap kepadanya dan mencelanya dengan celaan yang belum pernah ia berikan kepada seorangpun sebelumnya. Kemudian dia berkata, “Aku sampaikan hadits dari Rasulullah n tapi engkau berkata, kalau demikian demi Allah aku akan melarangnya?!”[75]
Abu Hurairah z berkata, Rasulullah n mengharamkan apa saja yang ada di antara kedua batunya. Seorang perawi berkata, maksud beliau adalah kota Madinah. Beliau (Abu Hurairah) berkata, maka seandainya aku mendapati seekor rusa yang diam, aku tidak akan mengagetkannya.”[76]
Ubadah bin Shamit z menyebutkan bahwa Nabi n melarang pertukaran dua dirham dengan satu dirham. Lalu ada seseorang yang berkata, “Menurutku, ini tidak mengapa asalkan kontan.” Maka Ubadah berkata, “Aku katakan Nabi n bersabda, sedangkan engkau katakan, menurutku tidak mengapa. Demi Allah, engkau dan aku tidak akan dinaungi oleh satu atap.”[77]
Dari Ibnu Abbas c, dia berkata, Nabi n melakukan tamattu’*). Lalu Urwah bin Zubair berkata, Abu Bakar dan Umar melarang dari mut’ah (yakni tamattu’ dalam haji –pen). Maka Ibnu Abbas berkata, “Aku melihat mereka akan binasa. Aku berkata, Nabi n bersabda, tetapi mereka berkata Abu Bakar dan Umar melarangnya.”[78]
Ibnu Sirin menyampaikan satu hadits dari Nabi n kepada seseorang lalu orang itu berkata, “Fulan dan fulan berkata begini”. Maka Ibnu Sirin berkata, “Aku sampaikan kepadamu hadits dari Nabi n, namun engkau malah berkata fulan dan fulan berkata begini dan begitu? Demi Allah, aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya.”[79]
Imam Asy-Syafi’i berkata kepada seseorang, “Apa saja yang mereka sampaikan kepadamu dari Rasulullah n, maka ambillah. Akan tetapi, apa saja yang mereka katakan dengan pendapat mereka saja, maka buanglah di tempat pembuangan kotoran.”[80]
2. Takut terhadap penyimpangan dan istidraj.
Di antara tanda-tanda dan bukti-bukti ittiba’ yang paling nampak adalah rasa takut seorang hamba dari penyimpangan dan dosa-dosanya. Dan rasa takutnya dari istidraj (diberikan kenikmatan-kenikmatan di dalam kesesatannya –pen) dan ketidak-kokohan dirinya di atas kebenaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad n. Tanda-tanda ini telah nampak jelas dan gamblang pada diri para sahabat dan tabi’in g.
Ibnu Mas’ud z menggambarkan keadaan ini dengan mengatakan, “Sesungguhnya keadaan seorang mukmin ketika melihat dosa-dosanya, sebagaimana keadaan dia ketika duduk di bawah suatu gunung. Dia khawatir gunung itu akan runtuh menimpanya. Sedangkan orang yang fajir melihat dosa-dosanya bagaikan lalat yang melewati hidungnya. Dia mengusirnya begitu saja.”[81]
Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Seorang yang beriman melak